Dunia  

Politisi Oposisi Kamboja Dihadapkan pada Hukuman Penjara Dua Tahun atas Tuduhan Menghasut

Politisi Oposisi Kamboja Dihadapkan pada Hukuman Penjara Dua Tahun atas Tuduhan Menghasut

Politisi Oposisi Kamboja Dihukum Penjara

Seorang politisi oposisi Kamboja dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Kamis (26/12) dan dilarang berpartisipasi dalam pemilu karena dianggap memicu keresahan publik, ungkap pengacaranya. Hukuman tersebut merupakan kasus terbaru dari serangkaian kasus yang menurut para aktivis merupakan upaya untuk meredam kritik terhadap pemerintah.

Profil Sun Chanthy

Sun Chanthy, presiden dari Partai Kekuatan Bangsa (Nation Power Party), ditahan dan dikenai dakwaan pada Mei lalu setelah ia bertemu dengan pendukungnya di Jepang. Polisi mengatakan Chanthy telah menyebarkan informasi palsu di Facebook yang menyesatkan publik namun penangkapannya tidaklah bermotif politik, lapor sejumlah media lokal pada saat itu.

Hukuman In Absentia

Pengacaranya, Choung Chou Ngy, mengatakan kepada awak media pada Kamis bahwa Sun Chanthy dihukum secara in absentia karena ia tidak dapat bepergian dari lapas provinsi untuk menghadiri persidangan di Phnom Penh karena sakit.

Penindasan Politik di Kamboja

Ia bergabung dengan daftar panjang politisi, jurnalis, aktivis buruh dan lingkungan yang telah dipenjara karena berbicara menentang pemerintah Kamboja, yang telah dipimpin oleh Partai Rakyat (CPP) selama empat dekade.

Reaksi Menteri Kehakiman

Menteri Kehakiman Kamboja tidak merespons permintaan komentar terkait hukuman tersebut.

Pembatasan Kebebasan Berbicara

Selama bertahun-tahun, pemerintah Kamboja telah menyangkal tuduhan terkait pembatasan kebebasan berbicara dan menindak lawan politiknya. Pihak pemerintah mengatakan mereka yang dipenjara atau dijatuhi hukuman telah melanggar hukum.

Kasus Pengkritik Pemerintah

Menurut kelompok hak asasi manusia LICADHO, yang mendata kasus-kasus para pengkritik pemerintah, sebanyak 102 orang telah ditangkap dan ditahan di Kamboja pada tahun ini, di mana 76 di antaranya masih berada di dalam tahanan hingga 10 Desember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *