Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap KPU
Pada Selasa, 24 Desember, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus suap terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tersangka tersebut adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P.
Penetapan Tersangka dan Kasus Suap
Menurut Setyo, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto merupakan hasil dari pengembangan kasus suap yang dilakukan oleh Harun Masiku dan Saiful Bahri terhadap Wahyu Setiawan. Harun Masiku saat ini menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani pada 8 Januari 2020. Tiga dari empat tersangka tersebut telah menjalani proses hukum. Namun, saat KPK mencari Harun yang buron, mereka menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, dalam kasus ini.
Keterlibatan Hasto Kristiyanto
Setyo menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya memenangkan Harun Masiku dalam pemilihan anggota DPR. Hasto menempatkan Harun di daerah pemilihan Sumatera Selatan, meskipun Masiku berasal dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dalam pemilihan anggota DPR pada 2019, Masiku hanya mendapat 5.878 suara, sementara calon anggota legislatif PDIP lainnya, Rizki Aprilia, mendapat 44.402 suara.
Menurut aturan, Rizki seharusnya menggantikan anggota DPR dari PDIP, Nazaruddin Kiemas. Namun, Hasto berusaha memenangkan Masiku dan bahkan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung untuk memenangkan Masiku. KPU menolak melaksanakan putusan judicial review tersebut dan meminta fatwa kepada Mahkah Agung terkait hal ini.
Selain itu, Hasto juga berusaha agar Rizki mengundurkan diri agar Masiku dapat menggantikannya, namun Rizki menolak. Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan anggota DPR atas nama Rizki Aprilia dan meminta Rizki mundur setelah dilantik.
Peran Hasto dalam Kasus Suap
Setyo mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DPI dalam upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Hasto memimpin proses perencanaan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Uang suap tersebut, menurut Setyo, sebagian besar berasal dari Hasto Kristiyanto.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto, bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Bukti yang ditemukan dari hasil pengembangan penyidikan menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
Reaksi dan Tanggapan
Setelah penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan pembunuhan karakter dan upaya kriminalisasi. Namun, menurut KPK, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan bukan karena politisasi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Agung Rahayu, menyebut bahwa pihaknya akan mencegah Hasto Kristiyanto berpergian ke luar negeri sesuai dengan prosedur operasi standar. Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Kesimpulan
Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap KPU merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi. KPK terus melakukan penyelidikan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua pihak, termasuk tokoh politik, harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukan.
Semoga dengan adanya penetapan tersangka ini, kasus suap KPU dapat diungkap secara tuntas dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.