Penangguhan Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa
Pada 30 Desember 2024, Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang semula akan diberlakukan ditangguhkan menjadi 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2025 untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keputusan ini diambil Komisi Uni Eropa pada 2 Oktober lalu, dan diperkuat dengan voting di Parlemen Eropa pada 14 November lalu.
Alasan Penangguhan
Alasan penangguhan EUDR adalah kekhawatiran yang diajukan negara-negara anggota Uni Eropa dan non-Uni Eropa, serta sejumlah pelaku yang mengisyaratkan kesulitan yang akan mereka hadapi jika mematuhi aturan sesuai tenggat semula. Mereka memohon waktu untuk menetapkan standar baru dan transisi saat beradaptasi dengan aturan yang baru.
Kritik Terhadap Penangguhan
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien mengecam penangguhan pelaksanaan EUDR. Tiga hal yang mendasari kritiknya, yaitu EUDR dinilai berpotensi mencegah deforestasi hutan terutama yang terbebani dengan izin konsesi, mempercepat kesiapan petani kecil untuk beradaptasi dengan tuntutan yang ada dalam EUDR, dan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola perkebunan dan kehutanan Indonesia.
Kontribusi EUDR
EUDR dapat menekan atau memaksa pemerintah Indonesia melihat pentingnya melindungi hutan, menyelesaikan konflik sosial terkait lahan dengan masyarakat adat dan lokal, serta melibatkan petani kecil dalam rantai pasok.
Tantangan Baru Bagi Indonesia
Asisten Deputi Direktur Pemasaran Internasional Produk Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) M. Fauzan Ridha mengakui penangguhan EUDR akan menjadi tantangan baru bagi industri sawit di tanah air, terutama petani kecil. Pemerintah akan memaksimalkan penerapan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu modal petani saat menjual hasil panen dan mengembangkan usaha.
Peningkatan Tata Kelola
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mendukung pelaksanaan STDB. Dengan target yang masih jauh tersebut, pihaknya akan terus berupaya mempercepat proses penerbitan STDB.
WALHI Mengecam Penundaan EUDR
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia Uli Arta Siagian juga menyesalkan penundaan implementasi EUDR oleh Parlemen Uni Eropa. Menurutnya, regulasi kuat semacam itu diperlukan untuk membebaskan Indonesia dari deforestasi.
Konsekuensi Penangguhan
Uli khawatir korporasi dan pemerintah Indonesia semakin tidak melindungi hutan alam dengan penangguhan aturan ini. Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien juga menilai penangguhan EUDR membuat tidak ada faktor eksternal yang memaksa bisnis di Indonesia memperbaiki diri.
Kesimpulan
Penangguhan EUDR oleh Uni Eropa telah menimbulkan dampak dan tantangan bagi Indonesia, terutama dalam mengelola keberlanjutan hutan dan perkebunan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk menjaga lingkungan demi kesejahteraan bersama.