Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kebijakan Pembebasan Bersyarat
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang mengkaji kemungkinan pemberian pembebasan bersyarat kepada dua mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) serta amnesti bagi para anggotanya yang masih mendekam di penjara. Hal ini terjadi setelah 1.300 mantan anggota kelompok tersebut menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejarah Jemaah Islamiyah dan Serangan Terorisme
Jemaah Islamiyah (JI) merupakan kelompok yang memiliki keterkaitan dengan al-Qaeda dan dituduh sebagai dalang di balik sejumlah serangan terorisme mematikan dalam sejarah Indonesia. Serangan tersebut termasuk pengeboman klub malam di Bali pada 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, mayoritas warga negara asing, serta pengeboman hotel di Jakarta pada 2003 yang menewaskan 12 orang.
Rencana pembebasan bersyarat dan amnesti muncul setelah pengumuman dari anggota senior pada Juni yang menyatakan bahwa jaringan tersebut akan dibubarkan.
Pembebasan Bersyarat untuk Mantan Pemimpin JI
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Eddy Hartono mengatakan bahwa saat ini terdapat 115 mantan anggota JI yang dipenjara. BNPT akan mengusulkan pembebasan bersyarat kepada pemerintah untuk mantan pemimpin Abu Rusdan dan Para Wijayanto.
Abu Rusdan
Abu Rusdan memimpin JI saat pengeboman Bali terjadi dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada 2003. Ia dinyatakan bersalah karena melindungi seorang militan yang melakukan serangan tersebut, yang kemudian dieksekusi. Ia dipenjara lagi pada tahun 2022 selama enam tahun karena tetap menjadi anggota aktif jaringan terlarang.
Para Wijayanto
Para Wijayanto, pemimpin JI dari 2009 hingga 2019, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2020. Kepala BNPT menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan kementerian untuk mengusulkan pembebasan bersyarat.
Analisis dan Tanggapan Pakar Keamanan
Adhe Bhakti, pakar keamanan dari Pusat Studi Radikalisme dan Deradikalisasi, menyatakan bahwa usulan pembebasan bersyarat bagi dua mantan pemimpin mencerminkan kerja sama mereka dalam membongkar jaringan yang tersisa dan mendorong mantan anggota untuk berikrar setia kepada Indonesia.
Dampak Penindakan dan Program Deradikalisasi
Pada masa puncak kejayaannya, JI adalah salah satu jaringan ekstremis paling ditakuti di Asia, dengan sel di Malaysia, Singapura, dan Filipina. Namun, pengaruh dan dukungannya terus memudar akibat penindakan tegas oleh pihak berwenang serta program deradikalisasi.
Kebijakan Amnesti Presiden Prabowo Subianto
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data tentang mantan anggota JI yang akan diberikan pembebasan bersyarat atau amnesti. Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada narapidana muda agar dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Prosedur untuk mengadakan amnesti dan membatalkan dakwaan yang belum diputus sedang dilakukan, dengan rencana pelaksanaan pada bulan-bulan pertama tahun 2025.
Keputusan Terkait Koruptor dan Narapidana Lainnya
Prabowo juga berencana memberikan amnesti terhadap 44.000 tahanan, termasuk pelaku narkoba dan aktivis yang dipenjara karena pencemaran nama baik. Ia juga menyatakan bahwa koruptor mungkin akan dibebaskan asalkan mengembalikan uang negara.
Dengan kebijakan pembebasan bersyarat dan amnesti ini, diharapkan mantan anggota JI serta narapidana lainnya dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan mendukung perdamaian dan keamanan di Indonesia.