Kenaikan PPN 12 Persen Membuat Kekhawatiran Meningkat

Berdasarkan rencana kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, masyarakat mulai merasa khawatir akan dampak kebijakan tersebut terhadap naiknya harga-harga barang kebutuhan sehari-hari. Dita Indraswari, seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Denpasar, Bali, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kenaikan PPN yang dikhawatirkan akan mempengaruhi harga-harga kebutuhan masyarakat, terutama di daerah wisata seperti Bali.

Dampak Kenaikan PPN Terhadap Masyarakat

Dita mempertanyakan keberpihakan kebijakan kenaikan PPN terhadap masyarakat, terutama karena perbedaan tingkat gaji antara Bali dan Jawa yang cukup besar. Dia menyebutkan bahwa harga-harga kebutuhan di Bali, terutama di sektor pariwisata, jauh melebihi dari Jawa. Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan sosial yang lebih besar di masyarakat.

Selain itu, sektor bisnis properti juga merasakan dampak dari rencana kenaikan PPN 12 persen. Sotya Parasto, seorang agen properti di Sidoarjo, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap turunnya daya beli masyarakat atas properti baru maupun properti lama akibat kenaikan PPN. Dia berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang mendukung sektor properti agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Kebijakan PPN DTP: Solusi Atas Kenaikan PPN

Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen telah terbukti menurunkan daya beli masyarakat terhadap properti. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan pajak penambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang berhasil memulihkan bisnis properti. Sotya berharap pemerintah dapat kembali mengimplementasikan kebijakan serupa pada 2025 jika kenaikan PPN tetap dilakukan.

Menurut Sotya, kebijakan PPN DTP akan membantu sektor properti, terutama properti primer dari developer, untuk kembali bergairah. Tanpa kebijakan tersebut, penjualan properti dapat mengalami penurunan signifikan.

Pandangan Ekonom Mengenai Kenaikan PPN

Aluisius Hery Pratono, seorang pengamat ekonomi di Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya, menilai kebijakan kenaikan PPN 12 persen tidak efektif dan tidak sesuai dengan momentum yang ada. Menurutnya, kenaikan PPN dapat berdampak besar terhadap harga-harga barang dan jasa, serta daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Meskipun demikian, Hery menyarankan agar masyarakat tidak panik menghadapi rencana kenaikan PPN tersebut. Dia menekankan pentingnya untuk bijak dalam mengelola keuangan dan berbelanja sesuai dengan kebutuhan.

Dampak Kenaikan PPN Terhadap Sektor Lainnya

Selain sektor informal seperti UMKM, pekerja swasta, dan properti, sektor pariwisata dan transportasi juga diprediksi akan terdampak oleh kenaikan PPN 12 persen. Hal ini disebabkan oleh keterkaitan berbagai sektor tersebut dengan konsumsi atau belanja masyarakat yang turut mengalami kenaikan, bahkan sebelum pajak dinaikkan.

Dengan demikian, kenaikan PPN 12 persen pada 2025 memiliki dampak yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, bisnis, dan ekonomi. Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini dan mencari solusi yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *