iPhone 16 Masih Tidak Tersedia di Pasar Indonesia

Keputusan Kemenperin Terkait Penjualan iPhone-16 di Indonesia

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan mengapa Kemenperin memutuskan untuk tidak memberi izin penjualan iPhone-16 di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Kemenperin belum dapat menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat untuk izin peredaran dan penjualan iPhone-16.

Alasan di Balik Keputusan Kemenperin

Menteri Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 tahun 2017, telah diatur batas minimum investasi kepada produsen HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) untuk memperoleh sertifikat TKDN. Salah satu syaratnya adalah dengan membangun pabrik komponen utama dari sebuah produk ponsel. Namun, Apple belum memenuhi persyaratan ini untuk produk iPhone-16.

Agus juga menyoroti AirTag sebagai aksesoris yang tidak dihitung sebagai komponen esensial dari produk HKT, termasuk iPhone. Meskipun demikian, Apple berencana untuk membangun pabrik AirTag senilai US$1 miliar di Batam, sebuah langkah yang diapresiasi oleh Kemenperin.

Negosiasi Investasi dengan Apple

Dalam proses negosiasi, Apple mengajukan proposal investasi 2023-2026 dengan skema inovasi. Namun, nilai investasi yang diajukan masih di bawah perhitungan teknokratis yang disampaikan oleh Kemenperin. Sebagai respons, Kemenperin mengajukan counter proposal dengan angka investasi yang telah dihitung secara teknokratis dan hati-hati.

Agus mencatat bahwa selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong Apple untuk membentuk fasilitas R&D di Indonesia.

Pandangan Ekonom Terkait Keputusan Kemenperin

David Sumual, seorang ekonom dari Bank Central Asia (BCA), menekankan pentingnya sebuah kesepakatan investasi yang menguntungkan kedua belah pihak. Menurutnya, Indonesia membutuhkan investasi untuk mendongkrak perekonomian, sementara Apple memerlukan pasar yang besar di Indonesia untuk menjual produk-produknya.

Menanggapi aturan lokal konten atau TKDN, David menyatakan bahwa pemerintah perlu menyediakan ekosistem yang mendukung para investor, termasuk memenuhi kebutuhan untuk memenuhi TKDN. Meskipun masih menuai pro dan kontra, aturan TKDN bertujuan untuk mendorong pengembangan industri lokal.

Tantangan bagi Warga Indonesia

Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap peluncuran iPhone-16 cukup tinggi, namun keputusan Kemenperin untuk menunda penjualan produk tersebut membuat beberapa pengguna seperti Devi Dwiyani merasa sedih. Meskipun begitu, Devi mengaku akan sabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Devi yang telah menjadi pengguna setia iPhone sejak tahun 2012 mengakui nilai teknologi canggih yang dimiliki produk tersebut. Meskipun harga yang ditawarkan tidak murah, Devi yakin bahwa kehadiran iPhone-16 di Indonesia akan memberikan manfaat bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, warga Indonesia diharapkan dapat bersabar dan memahami kebijakan pemerintah terkait penjualan iPhone-16. Meskipun ada kendala dalam proses ini, langkah-langkah yang diambil oleh Kemenperin bertujuan untuk memastikan investasi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *