Pada Selasa (19/11), Pengadilan Tinggi Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis prodemokrasi. Persidangan keamanan nasional ini dianggap sebagai upaya melemahkan gerakan demokrasi di Hong Kong. Keputusan pengadilan ini menuai kritik dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Australia.
Proses Hukuman Aktivis Prodemokrasi
Pada tahun 2021, sebanyak 47 aktivis prodemokrasi ditangkap dan didakwa atas tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi. Tuduhan ini merujuk pada Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup. Di antara aktivis yang dijatuhi hukuman adalah Benny Tai, seorang mantan sarjana hukum yang diidentifikasi sebagai “dalang” dari rencana para aktivis.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan “pemilihan pendahuluan” tidak resmi pada 2020 untuk memilih kandidat terbaik dalam pemilu legislatif mendatang. Jaksa menuduh para aktivis berencana melumpuhkan pemerintahan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu jika terpilih.
Reaksi dari Negara Barat
Sejumlah pemerintah Barat mengecam persidangan ini, dengan Amerika Serikat menyebutnya “bermotif politik.” Washington juga menyerukan pembebasan para aktivis, menegaskan bahwa mereka telah berpartisipasi secara sah dan damai dalam kegiatan politik.
Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong menyatakan “sangat prihatin” atas hukuman tersebut dan mendesak China untuk “menghentikan penindasan terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul, media, dan masyarakat sipil” di Hong Kong.
Reaksi dari Taiwan
Taiwan mengecam China atas keputusan ini dengan menegaskan bahwa ‘demokrasi bukanlah kejahatan’. Juru bicara kantor kepresidenan Taiwan, Karen Kuo, menyatakan bahwa “demokrasi bukanlah kejahatan” dan mengutuk keras ketidakadilan pemerintah China dalam meredam partisipasi politik dan kebebasan berbicara para aktivis prodemokrasi Hong Kong.
Respon Pemerintah China
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian mengatakan bahwa “tidak ada yang bisa terlibat dalam kegiatan ilegal atas nama demokrasi dan mencoba menghindar dari hukuman.” Beijing juga menegaskan dukungan terhadap upaya Hong Kong dalam menjaga keamanan nasional.
Hukuman yang Dijatuhkan
Sebanyak 14 aktivis prodemokrasi dinyatakan bersalah, termasuk warga Australia Gordon Ng serta aktivis Owen Chow dan Gwyneth Ho, dengan hukuman mulai dari empat hingga 10 tahun penjara. Sejumlah aktivis lainnya mengaku bersalah, dan total 45 aktivis dijatuhi hukuman penjara.
Para hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan hukuman, termasuk perencanaan, jumlah orang yang terlibat, dan potensi bahaya. Beberapa terdakwa yang telah ditahan lebih dari 3,5 tahun berharap hukuman mereka akan dikurangi agar mereka dapat dibebaskan tahun depan.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah
Ratusan warga mengantre di luar pengadilan untuk menunggu keputusan para hakim. Banyak yang membawa payung di tengah hujan gerimis, berusaha mendapatkan tempat duduk di ruang sidang utama dan ruang sidang tambahan. Pihak berwenang melakukan pengamanan ketat di sekitar pengadilan, termasuk penggunaan anjing pelacak dan kendaraan dengan lampu menyala.
Reaksi dari masyarakat dan pemerintah terus berlanjut setelah pengumuman hukuman ini, dengan sejumlah negara dan individu mengutuk keputusan pengadilan tersebut.
Kesimpulan
Persidangan dan hukuman terhadap aktivis prodemokrasi di Hong Kong telah menuai kontroversi dan reaksi keras dari berbagai pihak. Pemerintah China mendukung tindakan ini sebagai langkah untuk menjaga keamanan nasional, sementara negara-negara Barat dan Taiwan mengecamnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berpolitik.
Peristiwa ini juga memicu perdebatan tentang demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia di Hong Kong. Bagaimanapun, hukuman yang dijatuhkan terhadap aktivis prodemokrasi ini telah menciptakan dampak yang luas dan kontroversial dalam arena politik global.